Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Pagaralam dan Syaratnya
PA-Pagaralam.net – Mengajukan gugatan cerai harus melewati proses di Pengadilan Agama. Salah satu pengadilan agama di Jakarta yang bisa mengurus gugat cerai atau gugat talak yakni Pengadilan Agama Pagaralam. Setiap pengadilan pada umumnya memiliki besaran tarif yang berbeda. Umumnya mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh masing-masing pengadilan agama. Namun begitu tarifnya tidak berbeda jauh.
Besaran tarif biaya panggilan juga ditentukan dari radius. Radius berdasarkan jarak tempuh dan akses trasportasi menuju wilayah para pihak berdomisili. Semakin jauh atau semakin sulit akses lokasi maka semakin besar biayanya.
Adapun berikut ini biaya terbaru dan syarat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pagaralam mengutip dari situs resmi Pengadilan Agama Pagaralam.
Biaya Gugat Cerai
Keterangan Biaya | Radius I | Radius II |
PNBP Pendaftaran | 30.000 | 30.000 |
Biaya Proses | 75.000 | 75.000 |
PNBP Panggilan dan Pemberitahuan | 40.000 | 40.000 |
Panggilan Penggugat 2X | 250.000 | 300.000 |
Panggilan Tergugat 3X | 375.000 | 450.000 |
Panggilan Mediasi 1X untuk Penggugat dan Tergugat | 250.000 | 300.000 |
Redaksi | 10.000 | 10.000 |
Materai | 10.000 | 10.000 |
Total Biaya | 1.040.000 | 1.215.000 |
Biaya Gugat Cerai Talak
Keterangan Biaya | Radius I | Radius II |
PNBP Pendaftaran | 30.000 | 30.000 |
Biaya Proses | 75.000 | 75.000 |
PNBP Panggilan dan Pemberitahuan | 40.000 | 40.000 |
Panggilan Pemohon 2X | 250.000 | 300.000 |
Panggilan Termohon 3X | 375.000 | 450.000 |
Panggilan Mediasi 1X untuk Pemohon dan Tergugat | 250.000 | 300.000 |
Panggilan Ikrar Talak Pemohon 1X | 125.000 | 150.000 |
Panggilan Ikrar Talak Termohon 1X | 125.000 | 150.000 |
Redaksi | 10.000 | 10.000 |
Materai | 10.000 | 10.000 |
Total Biaya | 1.290.000 | 1.515.000 |
Syarat Permohonan Cerai
-
- Membuat surat permohonan/gugatan (7 rangkap).
- Dapat dibuatkan oleh POSYANKUM.
- Jika dibuat sendiri harus disertai softcopy/CD.
- Fotocopy surat nikah/duplikat surat nikah.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon/penggugat.
- Surat keterangan ghoib dari Kelurahan, jika suami atau istri tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di wilayah Republik Indonesia.
- Surat izin atasan langsung (jika pemohon/penggugat PNS, POLRI, TNI, BUMN 6. Fotocopy akta kelahiran anak/surat kenal lahir (jika permohonan gugatan dikomulasi dengan pengasuhan anak).
- Membayar panjar biaya perkara.
- Semua yang di fotocopy harus dimateraikan di kantor pos besar.
- Membuat surat permohonan/gugatan (7 rangkap).