January 22, 2025

Pengadilan Agama Pagaralam – Pemerintahan

Artikel & Berita tentang Pengadilan Agama Pagaralam

Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Pagaralam dan Syaratnya

Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Pagaralam dan Syaratnya

PA-Pagaralam.netMengajukan gugatan cerai harus melewati proses di Pengadilan Agama. Salah satu pengadilan agama di Jakarta yang bisa mengurus gugat cerai atau gugat talak yakni Pengadilan Agama Pagaralam. Setiap pengadilan pada umumnya memiliki besaran tarif yang berbeda. Umumnya mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh masing-masing pengadilan agama. Namun begitu tarifnya tidak berbeda jauh.

Besaran tarif biaya panggilan juga ditentukan dari radius. Radius berdasarkan jarak tempuh dan akses trasportasi menuju wilayah para pihak berdomisili. Semakin jauh atau semakin sulit akses lokasi maka semakin besar biayanya.

Adapun berikut ini biaya terbaru dan syarat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pagaralam mengutip dari situs resmi Pengadilan Agama Pagaralam.

Biaya Gugat Cerai

Keterangan Biaya Radius I Radius II
PNBP Pendaftaran 30.000 30.000
Biaya Proses 75.000 75.000
PNBP Panggilan dan Pemberitahuan 40.000 40.000
Panggilan Penggugat 2X 250.000 300.000
Panggilan Tergugat 3X 375.000 450.000
Panggilan Mediasi 1X untuk Penggugat dan Tergugat 250.000 300.000
Redaksi 10.000 10.000
Materai 10.000 10.000
Total Biaya 1.040.000 1.215.000

Biaya Gugat Cerai Talak

Keterangan Biaya Radius I Radius II
PNBP Pendaftaran 30.000 30.000
Biaya Proses 75.000 75.000
PNBP Panggilan dan Pemberitahuan 40.000 40.000
Panggilan Pemohon 2X 250.000 300.000
Panggilan Termohon 3X 375.000 450.000
Panggilan Mediasi 1X untuk Pemohon dan Tergugat 250.000 300.000
Panggilan Ikrar Talak Pemohon 1X 125.000 150.000
Panggilan Ikrar Talak Termohon 1X 125.000 150.000
Redaksi 10.000 10.000
Materai 10.000 10.000
Total Biaya 1.290.000 1.515.000

Syarat Permohonan Cerai

    • Membuat surat permohonan/gugatan (7 rangkap).
      • Dapat dibuatkan oleh POSYANKUM.
      • Jika dibuat sendiri harus disertai softcopy/CD.
    • Fotocopy surat nikah/duplikat surat nikah.
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon/penggugat.
    • Surat keterangan ghoib dari Kelurahan, jika suami atau istri tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di wilayah Republik Indonesia.
    • Surat izin atasan langsung (jika pemohon/penggugat PNS, POLRI, TNI, BUMN 6. Fotocopy akta kelahiran anak/surat kenal lahir (jika permohonan gugatan dikomulasi dengan pengasuhan anak).
    • Membayar panjar biaya perkara.
    • Semua yang di fotocopy harus dimateraikan di kantor pos besar.
Share: Facebook Twitter Linkedin