Daftar Perkara di Pengadilan Agama Pagaralam Kini Cukup di Kelurahan
Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Pagaralam Samarul Falah menyatakan, pendaftaran perkara di Pengadilan Agama saat bisa dilakukan di kelurahan.
“Inisiatif ini muncul saat saya bertemu Wali Kota Pagaralam dan Kepala Kantor Kemenag Pagaralam. Dalam pertemuan itu, muncul gagasan bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah,” ujarnya, di Pagaralam, Senin, (13/9/2021), dikutip dari Antara.
Pihaknya mempunyai ide agar warga itu bisa mendaftarkan perkara melalui kelurahan. Apalagi di PA Pagaralam sidangnya juga begitu banyak, dan PA tidak mempunyai lahan parkir, karena parkirnya dikelola oleh masyarakat di jalan.
Gagasan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU pada 31 Mei 2021 dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama Pemkot Pagaralam membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi ACO-ERI. Yakni, pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara daring yang terintegrasi dengan PA Pagaralam.
Samarul menjelaskan, dengan adanya MoU itu, maka pendaftaran perkara di PA Pagaralam dapat dilakukan secara daring melalui e-Kios di seluruh kantor kelurahan Pagaralam.
“Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut,” katanya.
Mudah dan Murah
Ia berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.
“Jadi nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui E-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan,” ujarnya.
Samarul juga menuturkan, bahwa sebenarnya kalau orang berperkara dan mengurus secara mandiri di PA Pagaralam, biayanya murah. Tapi karena ketidaktahuan warga, sehingga mereka memilih untuk menggunakan jasa pendampingan perkara.
“Makanya kami sepakat dengan Pak Wali Kota mengadakan MoU agar masyarakat bisa mendaftar perkara mandiri secara daring melalui gerai mandiri di e-Kios seluruh kantor kelurahan,” ujarnya.