November 14, 2024

Pengadilan Agama Pagaralam – Pemerintahan

Artikel & Berita tentang Pengadilan Agama Pagaralam

PA-Pagalaram: Ortu Saya Nikah Siri 20 Tahun Lalu, Bagaimana Agar Sah di Mata Hukum?

PA-Pagalaram: Ortu Saya Nikah Siri 20 Tahun Lalu, Bagaimana Agar Sah di Mata Hukum?

PA-Pagalaram, Jakarta – Atas berbagai pertimbangan, kadang sepasang calon menikah secara siri atau di bawah tangan secara agama. Lalu, bagaimana andaikan belakangan diperlukan bukti pernikahan yang sah di mata negara? Apakah tetap mampu dilakukan?
Hal itu jadi pertanyaan pembaca sebagai berikut:
Pagi PA-Pagalaram.com
Perkenalkan aku Mawar (bukan nama sebenarnya ya)
Ayah dan ibu aku menikah secara siri 20 tahun lalu. Saat pernikahan, cuma dijalankan secara rukun agama Islam dan tidak dilanjutkan ke KUA.
Lalu tetap bisakah pernikahan 20 tahun lalu itu kini diproses sehingga jadi sah di mata negara?
Orang tua Anda mampu jalankan permintaan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama sebagaimana domisili orang tua anda. Itsbat Nikah adalah permintaan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan punya kekuatan hukum.

Siapa Yang Bisa Mengajukan Itsbat Nikah?

Yang mampu mengajukan permintaan Itsbat Nikah adalah:
1. Suami
2. Istri
3. Anak
4. Orang tua/Wali Nikah.
Catatan:
Bagi suami istri yang tetap hidup, maka keduanya kudu jadi pihak yang mengajukan permohonan.
Bagi pasangan yang keliru satunya meninggal dunia, pihak yang tetap hidup yang mengajukan permohonan.
Ketidakhadiran pihak Tergugat/Termohon didalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak merubah penyelesaian perkara.
LANGKAH HUKUM

Langkah 1. Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat.

Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah area tinggal anda.
Membuat surat permintaan itsbat nikah. Surat permintaan mampu dibuat sendiri. Apabila anda tidak mampu mengakibatkan surat permohonan, anda mampu meminta pemberian kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia terhadap pengadilan setempat secara cuma-cuma.

Langkah 2. Membayar Panjar Biaya Perkara

Membayar panjar cost perkara. Apabila anda tidak mampu membayar panjar cost perkara, anda mampu mengajukan permintaan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo). Rincian Info mengenai Prodeo mampu diamati di Panduan Prodeo.

Langkah 3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

Pengadilan dapat mengirim Surat Panggilan yang memuat mengenai tanggal dan area sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung ke alamat yang tertulis didalam surat permohonan.

Langkah 4. Menghadiri Persidangan

Datang ke Pengadilan cocok bersama tanggal dan saat yang tertulis didalam surat panggilan. Upayakan untuk berkunjung pas saat dan jangan terlambat. Jangan lupa bawa dan juga dokumen-dokumen kependudukan terkait.

Langkah 5. Putusan/Penetapan Pengadilan

Jika permintaan anda dikabulkan, Pengadilan dapat mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah.
Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat siap disita didalam jangka saat sehabis 14 hari dari sidang terakhir. Setelah memperoleh salinan putusan/penetapan tersebut, anda mampu meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda bersama memperlihatkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.
Demikian jawaban kami. Semoga problem orang tua Anda langsung mampu diselesaikan.
Share: Facebook Twitter Linkedin