Apa Itu Jurusan Peradilan Agama
Apa Itu Jurusan Peradilan Agama
Jurusan Peradilan Agama merupakan salah satu jurusan di Fakultas Syariah yang mempelajari hukum-hukum Islam serta pengaruhnya terhadap berbagai aspek hidup yang diatur dalam agama Islam. Di jurusan ini kamu akan mempelajari hukum perdata dalam Islam yang mengatur Perkawinan, Izin poligami, Kewajiban suami atau istri, Cerai talak, Cerai gugat, Harta bersama, Penguasaan anak, Pengangkatan anak, Pencabutan kekuasaan orang tua, Penunjukan orang lain sebagai wali, dan lain-lain. Selain itu peradilan agama juga mengatur hukum tentang sengketa ekonomi dalam Islam, dan hukum keluarga dalam Islam. Kamu juga akan mempelajari proses dan tata cara penyelenggaraan peradilan agama di Indonesia secara lebih seksama di jurusan ini.
Kenapa Jurusan Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah. Berkuliah di Jurusan Peradilan Agama tidak hanya akan mengajarkanmu tentang hukum Islam saja, tetapi juga implementasi hukum Islam di kehidupan masyarakat. Selain itu kamu juga akan mengenal lebih dekat Peradilan Agama, sebagai salah satu badan yang menyelenggarakan penegakan hukum perkawinan, hak waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, hingga ekonomi syari’ah
Keahlian Jurusan Peradilan Agama
✓ Kemampuan interpersonal
✓ Kemampuan negosiasi
✓ Keterampilan komunikasi
✓ Kemampuan berpikir kritis
✓ Pemahaman ilmu agama
✓ Pemahaman hukum indonesia
Kebutuhan Lulusan Jurusan Peradilan Agama di Dunia Kerja
- Lulusan Jurusan Peradilan Agama dapat berkerja di berbagai departemen di pemerintahan seperti Departemen Agama dan Pengadilan Agama.
- Kamu juga dapat berkerja sebagai pengacara, hakim, jaksa, maupun konsultan hukum yang kompeten dalam hukum Islam atau Syariah, edufriends.
- Jika kamu terus mengasah kemampuanmu di bidang syariah dan hukum, kamu juga bisa menjadi konsultan atau staf legal di perusahaan-perusahaan.
- Lebih dari pekerjaan di atas, kamu bahkan bisa menjadi tokoh ulama panutan yang selalu dimintai pendapatnya terkait persoalan hukum dan syariah
Perkuliahan & Mata Kuliah Jurusan Peradilan Agama
Perkuliahan di Jurusan Peradilan Agama akan mempelajari pengantar studi peradilan agama islam di Indonesia, hubungan peradilan agama dan proses penerapan hukum islam, susunan badan peradilan agama, produk badan peradilan agama dan pembinaan hukum nasional, kekuasaan badan peradilan agama, tata cara berperkara pada badan peradilan agama, dan lain-lain. Sistem Perkuliahannya sendiri akan lebih banyak tentang teoritis, baik itu diskusi, pemecahan kasus hingga praktikum edufriends.
Mata Kuliah Jurusan Peradilan Agama
Berikut ini adalah mata kuliah yang akan kamu pelajari di Jurusan Peradilan Agama, edufriends :
- Studi Islam
- Pengantar Hukum Indonesia
- Praktikum Qiraat
- Ulum al-Quran dan Ulum al-Hadits
- Ilmu Negara
- Hukum Perdata
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Tata Negara
- Hukum Dagang 10Fiqh
- Hukum Perikatan
- Hukum Organisasi Perusahaan
- Hukum Ketenagakerjaan
- Ushul Fiqh
- Hukum Acara Perdata
- Hukum Administrasi Pemerintahan
- Kekuasaan Kehakiman
- Ilmu Tauhid
- Fiqh Munakahat
- Fiqh Mawaris
- Fiqh Muamalah
- Fiqh Siyasah
- Tafsir Ayat Ahkam
- Fiqh Jinayah
- Peradilan Islam dan Peradilan Agama di Indonesia
- Fiqh dan Manajemen Zakat
- Hukum Perkawinan Islam di Indonesia
- Hukum Acara Peradilan Agama
- Analisis Yurisprudensi Hukum Keluarga
- Praktek Kerja Pengadilan Agama
- Praktek Administrasi di KUA
Karakter Siswa yang Sesuai di Jurusan Peradilan Agama
- Tekun
- Rasional
- Observan
- Terstruktur
- Independen
- Senang menganalisis
- Keterampilan interpersonal
- Senang memecahkan masalah
- Bisa bekarjasama dengan team
.
Daftar Perkara di Pengadilan Agama Pagaralam Kini Cukup di Kelurahan
Daftar Perkara di Pengadilan Agama Pagaralam Kini Cukup di Kelurahan
Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Pagaralam Samarul Falah menyatakan, pendaftaran perkara di Pengadilan Agama saat bisa dilakukan di kelurahan.
“Inisiatif ini muncul saat saya bertemu Wali Kota Pagaralam dan Kepala Kantor Kemenag Pagaralam. Dalam pertemuan itu, muncul gagasan bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah,” ujarnya, di Pagaralam, Senin, (13/9/2021), dikutip dari Antara.
Pihaknya mempunyai ide agar warga itu bisa mendaftarkan perkara melalui kelurahan. Apalagi di PA Pagaralam sidangnya juga begitu banyak, dan PA tidak mempunyai lahan parkir, karena parkirnya dikelola oleh masyarakat di jalan.
Gagasan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU pada 31 Mei 2021 dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama Pemkot Pagaralam membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi ACO-ERI. Yakni, pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara daring yang terintegrasi dengan PA Pagaralam.
Samarul menjelaskan, dengan adanya MoU itu, maka pendaftaran perkara di PA Pagaralam dapat dilakukan secara daring melalui e-Kios di seluruh kantor kelurahan Pagaralam.
“Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut,” katanya.
Mudah dan Murah
Ia berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.
“Jadi nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui E-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan,” ujarnya.
Samarul juga menuturkan, bahwa sebenarnya kalau orang berperkara dan mengurus secara mandiri di PA Pagaralam, biayanya murah. Tapi karena ketidaktahuan warga, sehingga mereka memilih untuk menggunakan jasa pendampingan perkara.
“Makanya kami sepakat dengan Pak Wali Kota mengadakan MoU agar masyarakat bisa mendaftar perkara mandiri secara daring melalui gerai mandiri di e-Kios seluruh kantor kelurahan,” ujarnya.
Punya Tiga Anak Tapi Mau Wariskan Rumah ke Satu Anak Saja, Bisa?
Punya Tiga Anak Tapi Mau Wariskan Rumah ke Satu Anak Saja, Bisa?
Jakarta – Pembagian warisan biasa dilaksanakan sehabis orangtua atau pemilik warisan berikut meninggal dunia. Siapa saja yang mendapat anggota berasal dari warisan berikut tertera dalam surat warisan tersebut.
Dalam Islam, berdasarkan Pasal 171 KHI, ahli waris adalah orang yang terhadap saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan bersama dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terkendala sebab hukum untuk menjadi ahli waris.
Dengan begitu, jika pemilik warisan memiliki anak dan istri atau suami, mereka bakal beroleh bagian. Namun, terhadap kenyataan, ditemukan surat warisan yang tidak mencantumkan seluruh anggota keluarga, melainkan lebih dari satu orang saja. Misalnya orang yang meninggal ini telah tidak memiliki istri tetapi tetap ada 3 anak yang tetap hidup dan telah dewasa.
Orang ini memiliki aset bersifat rumah yang bakal diberikan kepada ahli warisnya. Namun terhadap surat wasiat, dia menjelaskan cuma idamkan mengimbuhkan rumah berikut kepada tidak benar satu anaknya yang paling dia percaya. Apakah pembagian warisan ini sah menurut hukum perdata?
Menurut, Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar, pembagian harta warisan menurut KUH Perdata mampu dilaksanakan bersama dengan dua cara yaitu berdasarkan surat wasiat atau undang-undang.
KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan sebagai berikut.
Golongan I terdiri berasal dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, dan juga keturunannya.
Golongan II terdiri berasal dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
Golongan III terdiri berasal dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
Golongan IV terdiri berasal dari saudara dalam garis ke samping, apabila paman, bibi, saudara sepupu, sampai derajat keenam.
Anak-anaknya berarti masuk ke dalam golongan I sebagai ahli waris yang sah. Namun, jika dia tidak disebutkan di dalam surat waris, dia tetap berhak beroleh anggota berasal dari warisan orangtuanya tersebut.
“Pembagian waris dalam hukum telah ada ketentuannya, dan orang tua sebagai pewaris tidak mampu mengimbuhkan kepada 1 ahli waris apabila orangtua berikut memiliki 2 atau 3 orang anak,” kata Rizal saat dihubungi https://pa-pagaralam.net/ terhadap Kamis (28/3/2024).
Untuk perlihatkan seluruh anak adalah ahli waris yang sah, mereka mampu membawa dampak fatwa waris ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama Kristen.
“Mereka tetap mampu warisan berdasarkan fatwa waris, walaupun keadaan hubungan mereka jelek,” pungkas Rizal.