Punya Tiga Anak Tapi Mau Wariskan Rumah ke Satu Anak Saja, Bisa?
Punya Tiga Anak Tapi Mau Wariskan Rumah ke Satu Anak Saja, Bisa?
Jakarta – Pembagian warisan biasa dilaksanakan sehabis orangtua atau pemilik warisan berikut meninggal dunia. Siapa saja yang mendapat anggota berasal dari warisan berikut tertera dalam surat warisan tersebut.
Dalam Islam, berdasarkan Pasal 171 KHI, ahli waris adalah orang yang terhadap saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan bersama dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terkendala sebab hukum untuk menjadi ahli waris.
Dengan begitu, jika pemilik warisan memiliki anak dan istri atau suami, mereka bakal beroleh bagian. Namun, terhadap kenyataan, ditemukan surat warisan yang tidak mencantumkan seluruh anggota keluarga, melainkan lebih dari satu orang saja. Misalnya orang yang meninggal ini telah tidak memiliki istri tetapi tetap ada 3 anak yang tetap hidup dan telah dewasa.
Orang ini memiliki aset bersifat rumah yang bakal diberikan kepada ahli warisnya. Namun terhadap surat wasiat, dia menjelaskan cuma idamkan mengimbuhkan rumah berikut kepada tidak benar satu anaknya yang paling dia percaya. Apakah pembagian warisan ini sah menurut hukum perdata?
Menurut, Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar, pembagian harta warisan menurut KUH Perdata mampu dilaksanakan bersama dengan dua cara yaitu berdasarkan surat wasiat atau undang-undang.
KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan sebagai berikut.
Golongan I terdiri berasal dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, dan juga keturunannya.
Golongan II terdiri berasal dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
Golongan III terdiri berasal dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
Golongan IV terdiri berasal dari saudara dalam garis ke samping, apabila paman, bibi, saudara sepupu, sampai derajat keenam.
Anak-anaknya berarti masuk ke dalam golongan I sebagai ahli waris yang sah. Namun, jika dia tidak disebutkan di dalam surat waris, dia tetap berhak beroleh anggota berasal dari warisan orangtuanya tersebut.
“Pembagian waris dalam hukum telah ada ketentuannya, dan orang tua sebagai pewaris tidak mampu mengimbuhkan kepada 1 ahli waris apabila orangtua berikut memiliki 2 atau 3 orang anak,” kata Rizal saat dihubungi https://pa-pagaralam.net/ terhadap Kamis (28/3/2024).
Untuk perlihatkan seluruh anak adalah ahli waris yang sah, mereka mampu membawa dampak fatwa waris ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama Kristen.
“Mereka tetap mampu warisan berdasarkan fatwa waris, walaupun keadaan hubungan mereka jelek,” pungkas Rizal.
PA-Pagalaram: Ortu Saya Nikah Siri 20 Tahun Lalu, Bagaimana Agar Sah di Mata Hukum?
PA-Pagalaram: Ortu Saya Nikah Siri 20 Tahun Lalu, Bagaimana Agar Sah di Mata Hukum?
Siapa Yang Bisa Mengajukan Itsbat Nikah?
Langkah 1. Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat.
Langkah 2. Membayar Panjar Biaya Perkara
Langkah 3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
Langkah 4. Menghadiri Persidangan
Langkah 5. Putusan/Penetapan Pengadilan
Inara Rusli Resmi Cerai Dengan Virgoun, Menangis Haru di Pengadilan Agama
Inara Rusli Resmi Cerai Dengan Virgoun, Menangis Haru di Pengadilan Agama
Pa-pagaralam.net – Jakarta – Pengadilan Agama Sumatera Selatan akhirnya memutuskan nasib rumah tangga Inara Rusli dan Virgoun. Hari ini, Jumat 10 Maret 2024, Keduanya resmi diputuskan bercerai.
Di sidang putusan cerai ini, Inara Idola Rusli hadir didampingi kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara dan Mulkan Let-let. Sementara Virgoun memilih absen dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno.
Inara tak kuasa menahan rasa haruya mendengar putusan cerai yang ditetapkan majelis hakim. Bahkan, ia menangis karena banyak tuntutannya yang dikabulkan majelis hakim.
“Saya excited banget, sampai bingung jelasin dari mana. Bukan sedih, tapi lebih ke terharu, karena apa yang saya imani dari Allah tidak sia-sia. Bener-bener janji Allah itu benar,” ucap Inara di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (10/03/2024).
Tuntutan Kepada Virgoun Dikabulkan
Inara mengaku tak henti-hentinya mengucap syukur selagi majelis hakim membacakan putusan. Pasalnya, banyak tuntutannya mengenai perceraian ini yang dikabulkan majelis hakim
“Alhamdulillah sepanjang di di dalam banyak tuntutan aku yang dikabulkan majelis hakim,” ucap Inara.
Inara berharap, putusan ini membawa pengaruh baik bagi ke-2 belah pihak. Ia juga berharap, mantan suaminya berlapang dada menerima putusan tersebut.
“Harapannya mudah-mudahan baik untuk seluruh dan pihak Virgoun dapat ikhlas menerima dikarenakan untuk kebaikannya sehingga hisabnya lebih gampang dikarenakan menyangkut anak-anak,” kata Inara.
Ketetapan Hakim
Majelis hakim menetapkan beberapa hal atas putusan perceraian Inara dan Virgoun. Yakni memberikan hak asuh anak kepada Inara, serta mengabulkan permohonan nafkah Iddah, mut’ah serta penghasilan royalti.
“Alhamdulillah hak asuh anak diberikan kepada Ibu Inara. Nafkah iddah dan mut’ah dikabulkan, jumlahnya privacy. Harta bersama, dikabulkan seperti royalti, ini perdana di Indonesia,” ujar Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli.
Pemko Pagalaram Perkuat Kerja Sama Di Bidang Hukum
Pemko Pagalaram Perkuat Kerja Sama Di Bidang Hukum
Pagaralam – Mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kerjasama berbagai aspek yang berkaitan dengan bidang hukum, menjadi salah satu tujuan dari kerja sama antara Pemerintah Kota Pagaralam dengan Pengadilan Agama Pagaralam.
Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Pagaralam, Hera Nugrahayu pada acara penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Pagaralam dengan Pemerintah Kota Pagaralam, di Aula Kantor Pengadilan Agama Pagaralam, Selasa (26/3/2024) lalu.
Lebih lanjut Pj Wali Kota mengatakan, melalui kerja sama tersebut dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas dalam berbagai aspek di masa mendatang.
“Tak kalah penting dari kerja sama ini bisa meningkatkan layanan kepada masyarakat khususnya pelayanan hukum demi terciptanya keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama
Perlu diketahui sebut Hera, dalam kerja sama itu juga telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Pengadilan Agama Pagaralam dengan beberapa perangkat daerah di lingkup Pemko Pagaralam, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPPKBP3APM serta BKPSDM Kota Pagaralam.
“Apa yang menjadi poin kesepakatan yang telah ditandatangani kiranya bersama-sama dapat diimplementasikan guna memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” harapnya
Adapun kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan, kepala perangkat daerah terkait, Kabag Pemerintahan Setda Kota Pagaralam, Kabag Protokol Kota Pagaralam serta jajaran Pengadilan Agama Pagaralam. (MC. Kota Pagaralam)
Prosedur Pernikahan di Pengadilan Agama Pagalaram
Prosedur Pernikahan di Pengadilan Agama Pagalaram
Pernikahan merupakan salah satu momen yang sangat penting dalam kehidupan, dan Pengadilan Agama Pagalaram menyediakan layanan untuk proses pernikahan sesuai dengan syariat Islam. Pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di pengadilan agama harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan administratif. Proses ini meliputi pendaftaran, pengisian formulir permohonan, dan penyampaian dokumen-dokumen penting seperti KTP, KK, akta lahir, serta surat izin orang tua bagi yang belum mencapai usia 21 tahun. Setelah semua persyaratan telah terpenuhi, pasangan akan mendapatkan tanggal pelaksanaan akad nikah.
Rincian Biaya Pernikahan
Biaya pernikahan di Pengadilan Agama Pagalaram bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis layanan yang dipilih. Secara umum, biaya yang dikenakan meliputi biaya pendaftaran, administrasi, dan kontribusi untuk penghulu. Biaya tersebut tidak termasuk tambahan lain seperti transportasi penghulu (jika diperlukan), dekorasi, atau biaya lain yang berkaitan dengan resepsi. Pasangan juga harus mempertimbangkan biaya mahar, yang merupakan bagian penting dari proses pernikahan Islam dan ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak. Penting untuk dicatat bahwa biaya ini dapat berubah, sehingga pasangan disarankan untuk mengonfirmasi informasi terbaru secara langsung di Pengadilan Agama Pagalaram.
Fasilitas dan Layanan Tambahan
Selain proses administratif dan akad nikah, Pengadilan Agama Pagalaram juga menawarkan layanan tambahan yang dapat memudahkan pasangan. Layanan ini antara lain konsultasi pranikah, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon pengantin tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan. Pengadilan juga seringkali menyediakan ruangan untuk pelaksanaan akad nikah bagi pasangan yang membutuhkannya. Layanan tambahan ini biasanya memiliki biaya tersendiri yang sangat perlu dipertimbangkan oleh pasangan pada saat merencanakan pernikahan.
Kesimpulan
Pernikahan di Pengadilan Agama Pagalaram memerlukan perencanaan dan pemahaman mengenai biaya serta prosedur yang terlibat. Dengan selalu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan memahami rincian biayanya, pasangan dapat merencanakan pernikahan mereka dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Layanan dan fasilitas tambahan tentu juga telah disediakan oleh pengadilan juga dapat membantu dalam memperlancar proses pernikahan.