December 2, 2024

Pengadilan Agama Pagaralam – Pemerintahan

Artikel & Berita tentang Pengadilan Agama Pagaralam

April 2, 2024 | admin

Punya Tiga Anak Tapi Mau Wariskan Rumah ke Satu Anak Saja, Bisa?

Punya Tiga Anak Tapi Mau Wariskan Rumah ke Satu Anak Saja, Bisa?

Jakarta – Pembagian warisan biasa dilaksanakan sehabis orangtua atau pemilik warisan berikut meninggal dunia. Siapa saja yang mendapat anggota berasal dari warisan berikut tertera dalam surat warisan tersebut.
Dalam Islam, berdasarkan Pasal 171 KHI, ahli waris adalah orang yang terhadap saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan bersama dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terkendala sebab hukum untuk menjadi ahli waris.

Dengan begitu, jika pemilik warisan memiliki anak dan istri atau suami, mereka bakal beroleh bagian. Namun, terhadap kenyataan, ditemukan surat warisan yang tidak mencantumkan seluruh anggota keluarga, melainkan lebih dari satu orang saja. Misalnya orang yang meninggal ini telah tidak memiliki istri tetapi tetap ada 3 anak yang tetap hidup dan telah dewasa.

Orang ini memiliki aset bersifat rumah yang bakal diberikan kepada ahli warisnya. Namun terhadap surat wasiat, dia menjelaskan cuma idamkan mengimbuhkan rumah berikut kepada tidak benar satu anaknya yang paling dia percaya. Apakah pembagian warisan ini sah menurut hukum perdata?

Menurut, Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar, pembagian harta warisan menurut KUH Perdata mampu dilaksanakan bersama dengan dua cara yaitu berdasarkan surat wasiat atau undang-undang.

KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan sebagai berikut.

Golongan I terdiri berasal dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, dan juga keturunannya.
Golongan II terdiri berasal dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
Golongan III terdiri berasal dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
Golongan IV terdiri berasal dari saudara dalam garis ke samping, apabila paman, bibi, saudara sepupu, sampai derajat keenam.
Anak-anaknya berarti masuk ke dalam golongan I sebagai ahli waris yang sah. Namun, jika dia tidak disebutkan di dalam surat waris, dia tetap berhak beroleh anggota berasal dari warisan orangtuanya tersebut.

“Pembagian waris dalam hukum telah ada ketentuannya, dan orang tua sebagai pewaris tidak mampu mengimbuhkan kepada 1 ahli waris apabila orangtua berikut memiliki 2 atau 3 orang anak,” kata Rizal saat dihubungi https://pa-pagaralam.net/ terhadap Kamis (28/3/2024).

Untuk perlihatkan seluruh anak adalah ahli waris yang sah, mereka mampu membawa dampak fatwa waris ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama Kristen.

“Mereka tetap mampu warisan berdasarkan fatwa waris, walaupun keadaan hubungan mereka jelek,” pungkas Rizal.

Share: Facebook Twitter Linkedin
April 2, 2024 | admin

PA-Pagalaram: Ortu Saya Nikah Siri 20 Tahun Lalu, Bagaimana Agar Sah di Mata Hukum?

PA-Pagalaram: Ortu Saya Nikah Siri 20 Tahun Lalu, Bagaimana Agar Sah di Mata Hukum?

PA-Pagalaram, Jakarta – Atas berbagai pertimbangan, kadang sepasang calon menikah secara siri atau di bawah tangan secara agama. Lalu, bagaimana andaikan belakangan diperlukan bukti pernikahan yang sah di mata negara? Apakah tetap mampu dilakukan?
Hal itu jadi pertanyaan pembaca sebagai berikut:
Pagi PA-Pagalaram.com
Perkenalkan aku Mawar (bukan nama sebenarnya ya)
Ayah dan ibu aku menikah secara siri 20 tahun lalu. Saat pernikahan, cuma dijalankan secara rukun agama Islam dan tidak dilanjutkan ke KUA.
Lalu tetap bisakah pernikahan 20 tahun lalu itu kini diproses sehingga jadi sah di mata negara?
Orang tua Anda mampu jalankan permintaan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama sebagaimana domisili orang tua anda. Itsbat Nikah adalah permintaan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan punya kekuatan hukum.

Siapa Yang Bisa Mengajukan Itsbat Nikah?

Yang mampu mengajukan permintaan Itsbat Nikah adalah:
1. Suami
2. Istri
3. Anak
4. Orang tua/Wali Nikah.
Catatan:
Bagi suami istri yang tetap hidup, maka keduanya kudu jadi pihak yang mengajukan permohonan.
Bagi pasangan yang keliru satunya meninggal dunia, pihak yang tetap hidup yang mengajukan permohonan.
Ketidakhadiran pihak Tergugat/Termohon didalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak merubah penyelesaian perkara.
LANGKAH HUKUM

Langkah 1. Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat.

Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah area tinggal anda.
Membuat surat permintaan itsbat nikah. Surat permintaan mampu dibuat sendiri. Apabila anda tidak mampu mengakibatkan surat permohonan, anda mampu meminta pemberian kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia terhadap pengadilan setempat secara cuma-cuma.

Langkah 2. Membayar Panjar Biaya Perkara

Membayar panjar cost perkara. Apabila anda tidak mampu membayar panjar cost perkara, anda mampu mengajukan permintaan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo). Rincian Info mengenai Prodeo mampu diamati di Panduan Prodeo.

Langkah 3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

Pengadilan dapat mengirim Surat Panggilan yang memuat mengenai tanggal dan area sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung ke alamat yang tertulis didalam surat permohonan.

Langkah 4. Menghadiri Persidangan

Datang ke Pengadilan cocok bersama tanggal dan saat yang tertulis didalam surat panggilan. Upayakan untuk berkunjung pas saat dan jangan terlambat. Jangan lupa bawa dan juga dokumen-dokumen kependudukan terkait.

Langkah 5. Putusan/Penetapan Pengadilan

Jika permintaan anda dikabulkan, Pengadilan dapat mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah.
Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat siap disita didalam jangka saat sehabis 14 hari dari sidang terakhir. Setelah memperoleh salinan putusan/penetapan tersebut, anda mampu meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda bersama memperlihatkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.
Demikian jawaban kami. Semoga problem orang tua Anda langsung mampu diselesaikan.
Share: Facebook Twitter Linkedin
March 29, 2024 | admin

Inara Rusli Resmi Cerai Dengan Virgoun, Menangis Haru di Pengadilan Agama

Inara Rusli Resmi Cerai Dengan Virgoun, Menangis Haru di Pengadilan Agama

Pa-pagaralam.net – Jakarta – Pengadilan Agama Sumatera Selatan akhirnya memutuskan nasib rumah tangga Inara Rusli dan Virgoun. Hari ini, Jumat 10 Maret 2024, Keduanya resmi diputuskan bercerai.

Di sidang putusan cerai ini, Inara Idola Rusli hadir didampingi kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara dan Mulkan Let-let. Sementara Virgoun memilih absen dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno.

Inara tak kuasa menahan rasa haruya mendengar putusan cerai yang ditetapkan majelis hakim. Bahkan, ia menangis karena banyak tuntutannya yang dikabulkan majelis hakim.

“Saya excited banget, sampai bingung jelasin dari mana. Bukan sedih, tapi lebih ke terharu, karena apa yang saya imani dari Allah tidak sia-sia. Bener-bener janji Allah itu benar,” ucap Inara di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (10/03/2024).

Tuntutan Kepada Virgoun Dikabulkan

Inara mengaku tak henti-hentinya mengucap syukur selagi majelis hakim membacakan putusan. Pasalnya, banyak tuntutannya mengenai perceraian ini yang dikabulkan majelis hakim

“Alhamdulillah sepanjang di di dalam banyak tuntutan aku yang dikabulkan majelis hakim,” ucap Inara.

Inara berharap, putusan ini membawa pengaruh baik bagi ke-2 belah pihak. Ia juga berharap, mantan suaminya berlapang dada menerima putusan tersebut.

“Harapannya mudah-mudahan baik untuk seluruh dan pihak Virgoun dapat ikhlas menerima dikarenakan untuk kebaikannya sehingga hisabnya lebih gampang dikarenakan menyangkut anak-anak,” kata Inara.

Ketetapan Hakim

Majelis hakim menetapkan beberapa hal atas putusan perceraian Inara dan Virgoun. Yakni memberikan hak asuh anak kepada Inara, serta mengabulkan permohonan nafkah Iddah, mut’ah serta penghasilan royalti.

“Alhamdulillah hak asuh anak diberikan kepada Ibu Inara. Nafkah iddah dan mut’ah dikabulkan, jumlahnya privacy. Harta bersama, dikabulkan seperti royalti, ini perdana di Indonesia,” ujar Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli.

Share: Facebook Twitter Linkedin
March 28, 2024 | admin

Pemko Pagalaram Perkuat Kerja Sama Di Bidang Hukum

Pemko Pagalaram Perkuat Kerja Sama Di Bidang Hukum

Pagaralam – Mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kerjasama berbagai aspek yang berkaitan dengan bidang hukum, menjadi salah satu tujuan dari kerja sama antara Pemerintah Kota Pagaralam dengan Pengadilan Agama Pagaralam.

Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Pagaralam, Hera Nugrahayu pada acara penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Pagaralam dengan Pemerintah Kota Pagaralam, di Aula Kantor Pengadilan Agama Pagaralam, Selasa (26/3/2024) lalu.

Lebih lanjut Pj Wali Kota mengatakan, melalui kerja sama tersebut dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas dalam berbagai aspek di masa mendatang.

“Tak kalah penting dari kerja sama ini bisa meningkatkan layanan kepada masyarakat khususnya pelayanan hukum demi terciptanya keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama

Perlu diketahui sebut Hera, dalam kerja sama itu juga telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Pengadilan Agama Pagaralam dengan beberapa perangkat daerah di lingkup Pemko Pagaralam, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPPKBP3APM serta BKPSDM Kota Pagaralam.

“Apa yang menjadi poin kesepakatan yang telah ditandatangani kiranya bersama-sama dapat diimplementasikan guna memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” harapnya

Adapun kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan, kepala perangkat daerah terkait, Kabag Pemerintahan Setda Kota Pagaralam, Kabag Protokol Kota Pagaralam serta jajaran Pengadilan Agama Pagaralam. (MC. Kota Pagaralam)

Share: Facebook Twitter Linkedin
February 22, 2024 | admin

Prosedur Pernikahan di Pengadilan Agama Pagalaram

Prosedur Pernikahan di Pengadilan Agama Pagalaram

Pernikahan merupakan salah satu momen yang sangat penting dalam kehidupan, dan Pengadilan Agama Pagalaram menyediakan layanan untuk proses pernikahan sesuai dengan syariat Islam. Pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di pengadilan agama harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan administratif. Proses ini meliputi pendaftaran, pengisian formulir permohonan, dan penyampaian dokumen-dokumen penting seperti KTP, KK, akta lahir, serta surat izin orang tua bagi yang belum mencapai usia 21 tahun. Setelah semua persyaratan telah terpenuhi, pasangan akan mendapatkan tanggal pelaksanaan akad nikah.

Rincian Biaya Pernikahan

Biaya pernikahan di Pengadilan Agama Pagalaram bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis layanan yang dipilih. Secara umum, biaya yang dikenakan meliputi biaya pendaftaran, administrasi, dan kontribusi untuk penghulu. Biaya tersebut tidak termasuk tambahan lain seperti transportasi penghulu (jika diperlukan), dekorasi, atau biaya lain yang berkaitan dengan resepsi. Pasangan juga harus mempertimbangkan biaya mahar, yang merupakan bagian penting dari proses pernikahan Islam dan ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak. Penting untuk dicatat bahwa biaya ini dapat berubah, sehingga pasangan disarankan untuk mengonfirmasi informasi terbaru secara langsung di Pengadilan Agama Pagalaram.

Fasilitas dan Layanan Tambahan

Selain proses administratif dan akad nikah, Pengadilan Agama Pagalaram juga menawarkan layanan tambahan yang dapat memudahkan pasangan. Layanan ini antara lain konsultasi pranikah, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon pengantin tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan. Pengadilan juga seringkali menyediakan ruangan untuk pelaksanaan akad nikah bagi pasangan yang membutuhkannya. Layanan tambahan ini biasanya memiliki biaya tersendiri yang sangat perlu dipertimbangkan oleh pasangan pada saat merencanakan pernikahan.

Kesimpulan

Pernikahan di Pengadilan Agama Pagalaram memerlukan perencanaan dan pemahaman mengenai biaya serta prosedur yang terlibat. Dengan selalu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan memahami rincian biayanya, pasangan dapat merencanakan pernikahan mereka dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Layanan dan fasilitas tambahan tentu juga telah disediakan oleh pengadilan juga dapat membantu dalam memperlancar proses pernikahan.

Share: Facebook Twitter Linkedin