6 Pelayanan Pengadilan Agama Pagaralam, Lengkap Biayanya
Jakarta – Pengadilan Agama Pagaralam adalah lembaga hukum yang menyediakan berbagai layanan terkait pernikahan, perceraian, dan hukum Islam di Kabupaten Pagar Alam. Alamat lengkapnya di Komplek Gunung Gare, Jl. Laskar Wanita Mentarjo, Pagar Wangi, Kec. Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan 31511, Indonesia
Pengadilan ini menawarkan sejumlah layanan penting bagi masyarakat, termasuk pengesahan perkawinan melalui Itsbat Nikah, izin poligami, serta penanganan perceraian baik melalui talak maupun gugatan.
Selain itu, pengadilan ini juga menyediakan berbagai layanan administratif seperti pendaftaran surat kuasa, pembuatan akta cerai, dan pengesahan surat dibawah tangan. Tidak hanya itu, Pengadilan Agama Pagaralam juga memiliki tarif biaya yang terinci untuk berbagai jenis pelayanan hukum. Biaya ini mencakup pendaftaran perkara, pengiriman dokumen, dan biaya proses lainnya.
Tarif ini dapat bervariasi tergantung pada jenis layanan dan wilayah geografis. Pengadilan juga memberikan informasi mengenai biaya proses seperti panggilan, penyampaian putusan, serta transportasi yang terkait dengan pelaksanaan sita atau eksekusi. Semua informasi ini dirinci secara jelas untuk membantu masyarakat memahami prosedur hukum dan biaya terkait dengan layanan yang mereka butuhkan di Pengadilan Agama Pagaralam.
Berikut https://pa-pagaralam.net/ ulas lebih mendalam tentang jenis pelayanan di Pengadilan Agama Pagaralam dan tarifnya, Senin (4/9/2023).
Jenis Pelayanan di Pengadilan Agama
Terdapat berbagai jenis pelayanan yang disediakan oleh Pengadilan Agama Pagaralam di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pagar Alam. Setiap jenis layanan ini memiliki tujuan dan prosedur yang berbeda-beda, sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang datang untuk mendapatkan bantuan hukum.
Berikut adalah sarana di Pengadilan Agama Pagaralam melansir dari laman web formal Pemerintah Kabupaten Pagar Alam:
1. Layanan Konsultasi Pengajuan Itsbat Nikah
Layanan ini memiliki tujuan untuk menunjang pasangan yang udah menikah secara agama Islam untuk mengesahkan perkawinan mereka secara formal di mata hukum. Itsbat Nikah adalah proses yang mutlak untuk memastikan bahwa pernikahan mereka dianggap secara sah oleh negara. Dalam konsultasi ini, pasangan dapat meraih arahan mengenai dokumen yang dibutuhkan dan prosedur yang perlu diikuti untuk mengajukan Itsbat Nikah.
2. Layanan Konsultasi Pengajuan Dispensasi Kawin
Dispensasi Kawin adalah izin tertentu yang diberikan oleh Pengadilan Agama untuk pasangan yang ingin menikah tetapi hadapi halangan hukum atau persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi. Layanan ini memiliki tujuan untuk memberikan penjelasan kepada pasangan mengenai persyaratan yang perlu dipenuhi untuk meraih dispensasi ini. Dispensasi Kawin umumnya diberikan dalam situasi-situasi tertentu, layaknya jikalau tidak benar satu pihak belum menggapai usia pernikahan yang ditetapkan oleh hukum.
3. Layanan Konsultasi Pengajuan Cerai Talak
Bagi pasangan yang hadapi persoalan dalam pernikahan mereka dan menentukan untuk bercerai, Pengadilan Agama Pagaralam sediakan sarana konsultasi untuk pengajuan cerai talak. Talak adalah bentuk perceraian dalam hukum Islam, dan dalam sarana ini, pasangan dapat meraih arahan mengenai proses pengajuan cerai talak, persyaratan yang perlu dipenuhi, dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
4. Layanan Konsultasi Pengajuan Cerai Gugat
Layanan ini ditujukan kepada pasangan yang ingin mengajukan perceraian gugat, yang berarti tidak benar satu pihak mengajukan gugatan cerai kepada pasangan yang lain. Dalam konsultasi ini, pasangan akan diberikan informasi mengenai prosedur pengajuan cerai gugat, alasan-alasan yang dapat digunakan sebagai dasar gugatan, dan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan.
5. Layanan Konsultasi Pengajuan Izin Poligami
Izin Poligami adalah izin tertentu yang perlu diperoleh oleh seorang suami yang ingin menikahi lebih dari satu istri dalam hukum Islam. Layanan konsultasi ini memiliki tujuan untuk memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur yang perlu diikuti untuk mengajukan izin poligami, dan juga aspek-aspek hukum yang terkait bersama dengan poligami dalam konteks hukum Islam.
6. Layanan Pengambilan SK Dokumen
Setelah proses hukum selesai, pengambilan Surat Keputusan (SK) atau dokumen-dokumen terkait jadi tahap penting. Layanan ini terlalu mungkin individu atau pasangan yang udah mengikuti proses hukum di Pengadilan Agama Pagaralam untuk mengambil dokumen formal mereka, layaknya SK perceraian, SK Itsbat Nikah, atau dokumen lain yang dibutuhkan untuk target legal.
Tarif Biaya Pelayanan Pengadilan Agama
Ini daftar tarif biaya pelayanan pengadilan melansir dari laman website resmi Pengadilan Agama Pagaralam:
Hak-hak Kepaniteraan terdiri dari biaya
Pendaftaran perkara Tingkat Pertama: Rp. 30.000,-
Pendafaran perkara Tingkat Banding: Rp. 50.000,-
Pendafaran Perkara Kasasi: Rp. 50.000,-
Pendaftaran Perkara PK: Rp. 200.000,-
Hak-hak Kepaniteraan lainnya terdiri dari biaya
Penyerahan turunan/salinan Putusan/Penetapan per lembar: Rp. 500,-
Hak Redaksi per penetapan: Rp. 10.000,-
Penyerahan uang titipan: Rp. 10.000,-
Peletakan atau pencabutan Sita/eksekusi per penetapan: Rp. 25.000,-
Penjualan di muka umum/lelang per penetapan: Rp. 25.000,-
Surat keterangan kepaniteraan: Rp. 10.000,-
Pendaftaran Surat Kuasa: Rp. 10.000,-
Pembuatan Surat Kuasa Insendentil: Rp. 10.000,-
Pengesahan surat dibawah tangan per surat: Rp. 10.000,-
Uang leges per putusan/penetapan (salinan): Rp. 10.000,-
Akta Cerai per akta: Rp. 10.000,-
Biaya proses terdiri dari biaya
Panggilan, Pemberitahuan, Penyampaian salinan putusan, Penyampaian Surat/berkas masing-masing:
Radius I: Rp. 120.000,-
Radius II: Rp. 150.000,-
Radius III: Rp. 175.000,-
Radius Khusus (Sulit): Rp. 175.000,-
Melalui Pengadilan Agama lain (Tabayun/Delegasi Keluar): Rp. 200.000,-
Dari Pengadilan Agama lain (Tabayun/Delegasi Masuk): Sesuai tarif BPN
Transportasi Jurusital Jurusita Pengganti dalam peletakkan atau pencabutan sita/eksekusi: Rp. 10.000,-
Transportasi Saksi dalam peletakkan atau pencabutan sita/eksekusi: Rp. 75.000,-
Lainnya
Pendaftaran Sita/Eksekusi di BPN: Rp. Sesuai tarif
Materi perlembar: Rp. 10.000,-
Biaya ATK per perkara/proses: Rp. 75.000,-
Lain-lain atas Perintah Pengadilan:
Biaya Banding yang dikirim ke PTA: Rp. 150.000,-
Biaya Kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung R.I.: Rp. 500.000,-
Biaya PK yang dikirim ke Mahkamah Agung R.I.: Rp. 2.500.000,-
Ongkos Pengumuman di Mass Media: Sesuai Tarif
Ongkos Pengumuman pada Papan Pengumuman Pemda Pagar Alam: Sesuai Tarif
Ongkos kirim surat per surat: Sesuai Tarif
Ongkos pengiriman wesel per wesel: Sesuai Tarif
Pemberkasan & Foto copy berkas banding/kasasi/PK: Rp. 100.000,-
Ongkos Pengiriman Berkas Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali: Rp. 50.000,-
Biaya pengumumuman iklan lelang sesuai kebutuhan: Sesuai Tarif
Biaya pengosongan sesuai kebutuhan: Sesuai Tarif
Biaya sewa mobil/transportasi untuk sidang tempat/meletakkan/mencabutan sita/eksekusi sesuai tarif: Sesuai Tarif
Biaya survei, konsultasi, dan rapat koordinasi dalam sita/eksekusi sesuai kebutuhan dan radius: Sesuai Tarif
Biaya saksi ahli atau penerjemah sesuai tarif dari saksi ahli/penerjemah: Sesuai Tarif