April 2, 2024 | admin

Punya Tiga Anak Tapi Mau Wariskan Rumah ke Satu Anak Saja, Bisa?

Punya Tiga Anak Tapi Mau Wariskan Rumah ke Satu Anak Saja, Bisa?

Jakarta – Pembagian warisan biasa dilaksanakan sehabis orangtua atau pemilik warisan berikut meninggal dunia. Siapa saja yang mendapat anggota berasal dari warisan berikut tertera dalam surat warisan tersebut.
Dalam Islam, berdasarkan Pasal 171 KHI, ahli waris adalah orang yang terhadap saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan bersama dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terkendala sebab hukum untuk menjadi ahli waris.

Dengan begitu, jika pemilik warisan memiliki anak dan istri atau suami, mereka bakal beroleh bagian. Namun, terhadap kenyataan, ditemukan surat warisan yang tidak mencantumkan seluruh anggota keluarga, melainkan lebih dari satu orang saja. Misalnya orang yang meninggal ini telah tidak memiliki istri tetapi tetap ada 3 anak yang tetap hidup dan telah dewasa.

Orang ini memiliki aset bersifat rumah yang bakal diberikan kepada ahli warisnya. Namun terhadap surat wasiat, dia menjelaskan cuma idamkan mengimbuhkan rumah berikut kepada tidak benar satu anaknya yang paling dia percaya. Apakah pembagian warisan ini sah menurut hukum perdata?

Menurut, Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar, pembagian harta warisan menurut KUH Perdata mampu dilaksanakan bersama dengan dua cara yaitu berdasarkan surat wasiat atau undang-undang.

KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan sebagai berikut.

Golongan I terdiri berasal dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, dan juga keturunannya.
Golongan II terdiri berasal dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
Golongan III terdiri berasal dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
Golongan IV terdiri berasal dari saudara dalam garis ke samping, apabila paman, bibi, saudara sepupu, sampai derajat keenam.
Anak-anaknya berarti masuk ke dalam golongan I sebagai ahli waris yang sah. Namun, jika dia tidak disebutkan di dalam surat waris, dia tetap berhak beroleh anggota berasal dari warisan orangtuanya tersebut.

“Pembagian waris dalam hukum telah ada ketentuannya, dan orang tua sebagai pewaris tidak mampu mengimbuhkan kepada 1 ahli waris apabila orangtua berikut memiliki 2 atau 3 orang anak,” kata Rizal saat dihubungi https://pa-pagaralam.net/ terhadap Kamis (28/3/2024).

Untuk perlihatkan seluruh anak adalah ahli waris yang sah, mereka mampu membawa dampak fatwa waris ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama Kristen.

“Mereka tetap mampu warisan berdasarkan fatwa waris, walaupun keadaan hubungan mereka jelek,” pungkas Rizal.

Share: Facebook Twitter Linkedin